Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum :
. Melaksanakan Urusan Ketatausahaan seperti Tata Naskah Dinas;
. Melaksanakan Administrasi Surat menyurat;
. Melaksanakan Arsiparis dan ekspedisi Pemerintah Desa;
. Melaksanakan Penataan Administrasi Perangkat Desa;