Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum :

. Melaksanakan Urusan Ketatausahaan seperti Tata          Naskah Dinas;  

. Melaksanakan Administrasi Surat menyurat;

. Melaksanakan Arsiparis dan ekspedisi Pemerintah          Desa; 

. Melaksanakan Penataan  Administrasi Perangkat Desa;