Tugas Kepala Kasi Pelayanan Desa :
. Melakasanakan Penyuluhan dan Motivasi terhadap Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa;
. Meningkatkan Upaya Partisipasi Masyarakat;
. Melaksanakan Pelestarian Nilai sosial budaya Masyarakat Desa;
. Melaksanakan pelestarian Nilai Keagamaan Masyarakat Desa