Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas:
  • Penyusunan/Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa;
  • Penyusunan Kebijakan Desa;
  • Pengembangan Sistem Informasi Desa
  • Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemeluhan Kepala wilayah dan Pemilihan BPD;