Tugas Kepala Urusan Keuangan :
* Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa ( RAK Desa )
* Melakukan Penatausahaan yang meliput menerima/ menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan bertanggungjawabkan penerimaan Pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes